loading…
“Hak siaran Olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten Liga, Sampai saat ini penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah dalam rilis resmi DJKI, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Hermansyah menegaskan bahwa praktik pembajakan tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi Bahkan menghambat laju pertumbuhan industri Olahraga dan kreatif di Indonesia. Ia menyebut pelindungan hak siar Dianjurkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Hak siar Olahraga Merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang Dianjurkan dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem Olahraga tidak Berniat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” papar Hermansyah.
Hermansyah Bahkan menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran publik dalam menekan angka pelanggaran hak siar. Momentum Hari kekayaan intelektual Sedunia disebut sebagai sarana efektif untuk Memperjelas edukasi kepada masyarakat luas.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











