WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengajukan mosi tidak percaya kepada Pusat Polisi Militer TNI yang menangani kasus penyiraman air keras yang ia alami. Andrie yang Di waktu ini Bahkan masih menerima perawatan untuk bola matanya yang rusak menyampaikan mosi itu melalui surat yang ia tujukan kepada Majelis Hakim MK (MK) dan masyarakat sipil pada 5 April 2026.
Dalam surat itu, Andrie menyatakan kepada hakim MK bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya Dianjurkan diusut tuntas. Andrie menegaskan, penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab negara Supaya bisa kasus serupa tidak terulang.
Menurut Andrie, hal Yang terpenting Merupakan memastikan siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer Dianjurkan diadili melalui peradilan umum. “Saya berkeberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya! Bila proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie Yunus lewat surat yang ditulis tangan yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang judicial review Undang-Undang TNI di depan gedung MK, Rabu, 8 April 2026.
Langkah yang ditempuh oleh Andrie merupakan buntut setelah perkara kasusnya yang semula ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, dilimpahkan kepada Puspom TNI.
Andrie mengalami serangan pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tidak dikenal menyiram AndrieYunus dengan air keras Sampai saat ini menyebabkan luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian kanan tubuhnya.
Polisi tidak menangkap para eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Markas Besar TNI mengungkap empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari matra udara dan laut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie, melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri. “Kami menindaklanjutinya Bahkan dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 8 April 2026.
Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan pihaknya mengadukan dugaan percobaan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 juncto pasal 17 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka Bahkan menyoroti dugaan tindakan Kekerasan Politik terstruktur sesuai Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP. “Kami ingin menagih janji Pemimpin Negara Prabowo yang menyatakan ada tindakan Kekerasan Politik dalam penyiraman air keras ke Andrie Yunus,” ujar Julio.
Dalam laporan ini, TAUD membawa hasil temuan investigasi internal yang mereka lakukan sebagai barang bukti untuk diuji. Di antaranya, temuan soal 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam operasi penyiraman air keras kepada Andrie pada 12 Maret 2026.
Pada Rabu kemarin, Sebanyaknya anggota KontraS dan TAUD dimintai keterangan oleh Komnas HAM perihal kasus ini. Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan lembaganya Pernah menyurati Markas Besar TNI Supaya bisa bisa memeriksa empat anggota yang diduga menjadi Striker Andrie.
Komnas HAM Nanti akan memeriksa silang bukti yang diperoleh dari hasil pertemuan dengan KontraS ke TNI. “Kita Pernah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang,” kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Saurlin, Komnas HAM tidak hanya Nanti akan terbatas pada empat pelaku yang dirilis oleh TNI. Ia menduga ada indikasi pelaku lain dalam kasus ini. “Fokus kita Merupakan mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain selain empat orang yang Di waktu ini Bahkan Pernah ditetapkan tersangka,” kata Saurlin.
Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI menyatakan Sudah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas rampung dilakukan oleh penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
“Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana Sudah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Ia melanjutkan, Bila berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum Nanti akan dilanjutkan oleh Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta. Aulia mengklaim, pelimpahan berkas empat tersangka atas nama NDP, SL, BHW, dan ES merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
Pilihan Editor: Ada Rantai Komando dalam Teror Air Keras Andrie Yunus
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











