loading…
Direktur Jenderal Retribusi Negara Bimo Wijayanto merespons usulan penerapan Retribusi Negara kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat ultra-kaya (High-Net-Worth Individuals) di Indonesia. Foto/Dok
Menurutnya gagasan serta perhitungan dari pihak eksternal menjadi masukan berharga bagi pengayaan wacana kebijakan publik. Meski demikian, pemerintah memiliki data internal dan pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan teknis perpajakan.
“Iya itu kan itu nguntungan mereka, asumsi mereka. Kami Bahkan punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk Memperjelas kasanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10).
Baca Bahkan: Trump Berencana Kerek Retribusi Negara untuk Orang Kaya AS
Bimo menjelaskan bahwa perumusan serta pengkajian skema kebijakan perpajakan baru berada di bawah ranah penanganan unit teknis khusus di Kementerian Keuangan. Sementara DJP berfokus pada ranah pelaksanaan dan administrasi pemungutan di lapangan.
“Kami Bahkan punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal, yang Bahkan mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan Retribusi Negara,” jelasnya.
Usulan penerapan Retribusi Negara orang kaya ini muncul dalam laporan kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam catatan kritis rekomendasi arah kebijakan pemerintah, CELIOS menyoroti rasio Retribusi Negara (tax ratio) Indonesia yang Mengikuti Nota Keuangan APBN 2026 tidak pernah menyentuh 10% selama satu dekade terakhir, bahkan dalam rancangan APBN 2027 hanya ditargetkan sebesar 9,26%.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
