Jakarta –
Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Medis bahan alam, Pendukung Kesehatan kesehatan, dan Makeup Perdagangan Masuk Negeri ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Perdagangan Masuk Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online melalui Perdagangan Elektronik.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal dari penelusuran terhadap peredaran produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal di platform digital. BPOM melakukan pemantauan selama hampir satu bulan sebelum menemukan Tempat yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Perdagangan Masuk Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan oleh Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM. Petugas bahkan melakukan pembelian produk secara online untuk mengetahui jalur distribusi Sampai saat ini Tempat penyimpanannya.
Dari pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Medis bahan alam dan Pendukung Kesehatan kesehatan tanpa izin edar dengan total 23.532 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 6,1 miliar.
Terlebih lagi, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu dengan total 436.059 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk dengan total temuan disebut mencapai lebih dari 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Perdagangan Masuk Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak melalui evaluasi BPOM. Keamanan dan kualitas kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai pada tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar Tidak mungkin tidak kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Pada Di waktu ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk untuk mengetahui kandungannya. BPOM Bahkan belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya sebelum hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Dari pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan melalui Perdagangan Elektronik.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
(mal/up)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
