Bisnis  

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Penanganan Karhutla Kalimantan

loading…

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pernah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk Membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pernah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk Membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sebanyaknya wilayah Indonesia. Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla, termasuk Mengoptimalkan dukungan operasional udara untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, pesawat asing yang Pernah memperoleh izin khusus dapat digunakan untuk Membantu penanganan bencana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

“Pesawat yang Pernah mengantongi izin khusus Bahkan dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).

Baca Bahkan: Mendagri Terbitkan Instruksi Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Tips Membakar

Kebijakan ini Menyajikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara mengingat kondisi karhutla dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, pesawat dapat segera dialihkan ke wilayah yang membutuhkan tanpa mengabaikan Syarat keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain Menyajikan izin, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan pengawasan terhadap aspek kelaikudaraan dan sertifikasi pesawat. Pengawasan Bahkan mencakup modifikasi pesawat Manakala diperlukan untuk Membantu kegiatan operasional pemadaman karhutla.

https://www.youtube.com/watch?v=NNUCbGx70

Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai Syarat dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version