loading…
Sesuai dengan arahan Menkeu Purbaya, Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) menjelaskan soal penundaan pemungutan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Foto/Dok
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui Syarat ini, mekanisme pemungutan Retribusi Negara oleh penyedia Perdagangan Elektronik baru Nanti akan efektif berjalan mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan, bahwa penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik. Baca Bahkan: Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Retribusi Negara Demi Keadilan
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” jelas Inge dalam keterangannya dikutip Kamis (6/8/2026).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
