SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik keistimewaan yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang tak memakai rompi tahanan dan tanpa borgol ketika dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara.
Menurut Hasto, kejadian ini menunjukkan lemahnya implementasi asas equality before the law atau prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara, adil, dan sama di hadapan hukum.
“Yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febri di mana tadi kami katakan di dalam sambutan, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” kata Ia di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2026.
Hasto lantas menceritakan kilas balik saat ia ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025 perihal kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Berbeda dengan Febrie, Hasto saat itu digelandang ke rutan KPK dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat Sekalipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilihan Umum tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Dari perbedaan perlakuan ini, ia meminta aparat penegak hukum bersikap adil terhadap warga negara yang menghadapi perkara. Seandainya pemberian keistimewaan ini dibiarkan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah Berniat turun.
“Dan kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang Berniat mempercepat ketidakpuasan itu,” tutur Hasto.
Saat tiba di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie tak mengenakan rompi merah muda dan tangannya dalam keadaan bebas. Ketika keluar dari Kendaraan Pribadi tahanan Kejaksaan Agung, awak media menanyakan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda dan kedua tangannya Bahkan tidak terborgol.
Febrie menanggapi pertanyaan wartawan dengan menjawab, “Oh enggaklah,”. Seiring berjalannya waktu, Ia kembali merespons dengan perkataan, “Gak pakai rompi, ye” sembari kedua tangannya menunjuk kerah baju batik lengan panjang berwarna abu-abu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono berdalih Febrie tidak dipakaikan rompi tahanan karena waktu Sebelumnya hampir tengah malam. “Karena buru-buru Serta Sebelumnya malam,” kata Ia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram Emas dan valuta asing senilai ratusan miliar IDR di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung Pada saat ini Sebelumnya menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan Pencurian Uang Negara tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan Pencurian Uang Negara PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan Emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Penyidik Kejaksaan Agung Sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang Negara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik Bahkan menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut Ia, penyidik Sangat dianjurkan mengkonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata Ia, mesti berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
“Tetapi ini Sebelumnya menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring Ke arah Kendaraan Pribadi tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
