IDAI Ajukan Amicus Curiae di Kasus dr Ratna Setia Asih, Ini yang Jadi Sorotan


Jakarta

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengajukan Pendapat Sahabat Lembaga Peradilan Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, yang tengah disidangkan di Lembaga Peradilan Negeri Pangkalpinang. IDAI menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.

Menurut IDAI, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum Supaya bisa perkara medis tidak diputus hanya Sesuai aturan asumsi atau penyederhanaan terhadap persoalan klinis yang kompleks.

Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, SubspKardio(K), mengatakan seorang dokter tidak semestinya dipidana hanya karena hasil akhir medis yang buruk Manakala hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk Manakala tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” ujar Piprim dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

IDAI menilai perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi Bahkan berdampak terhadap iklim pelayanan kesehatan nasional. Organisasi profesi tersebut mengingatkan, Manakala setiap adverse event atau luaran medis yang buruk langsung dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tenaga medis Nanti akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Dalam Amicus Curiae yang ditandatangani 4.061 sahabat Lembaga Peradilan dari berbagai daerah, IDAI memaparkan Sebanyaknya pertimbangan medis dan yuridis. Salah satunya, kondisi pasien Ananda AR disebut merupakan kasus yang kompleks karena memiliki komorbid berat berupa Total AV Blok atau gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.

Terlebih lagi, penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, menurut IDAI, tidak tepat Manakala seluruh akibat kematian dibebankan kepada satu orang dokter.

Soroti Ketiadaan Autopsi

IDAI Bahkan menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Organisasi tersebut menilai tanpa pemeriksaan post-mortem, Dalang kematian secara ilmiah tidak dapat dipastikan.

Menurut IDAI, kondisi tersebut membuat unsur hubungan sebab-akibat causality yang menjadi dasar dakwaan kelalaian Dalang kematian belum dapat dibuktikan secara objektif.

Sekretaris Umum IDAI, Dr dr Hikari Ambara Sjakti, SpA, SubspHOnk (K), mengatakan dalam kondisi tersebut majelis hakim Wajib menerapkan asas in dubio pro reo.

“Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai Dalang langsung kematian, maka Majelis Hakim Sangat dianjurkan menerapkan asas yang Pernah terjadi menjadi fondasi hukum pidana, yaitu Manakala terdapat keraguan, maka Wajib diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.

(naf/naf)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version