Bappenas: Perbaikan Tata Kelola Banpol Masuk RPJPN.

PENGUATAN tata kelola bantuan keuangan Organisasi Politik (banpol) Sebelumnya menjadi bagian dari agenda reformasi demokrasi pemerintah. Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nuzula Anggreini mengatakan, penguatan tata kelola Organisasi Politik, termasuk bantuan keuangan partai, Sebelumnya masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, agenda tersebut menjadi bagian dari Prioritas Nasional Ke-7, Dengan kata lain reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan Penyuapan.

Menurut Nuzula, tata kelola bantuan keuangan partai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi Sangat dianjurkan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keterukuran, dan dapat diawasi publik. “Kalau lihat di RPJP, kami ingin punya pendapatan seperti negara maju dan sebagainya. Tapi kalau fondasi demokrasi tidak kuat, Berniat sangat sulit meraihnya,” kata Nuzula dalam diskusi daring bertajuk E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Organisasi Politik, Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengatakan Teknologi Digital diperlukan untuk mengatasi rumitnya sistem pelaporan bantuan keuangan partai yang masih dilakukan secara manual. “Serta mendorong transparansi Organisasi Politik,” kata Heroik dalam diskusi yang sama, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Ia, mekanisme bantuan keuangan partai Pada Di waktu ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administrasi dibandingkan peningkatan transparansi. “Pelaporan banpol itu hanya berorientasi pada kepatuhan minimum dan beban administrasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan transparansi,” ujarnya.

Heroik mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam sistem yang berlaku Pada Di waktu ini. Pertama, kapasitas sumber daya manusia di setiap Organisasi Politik tidak merata dalam menyusun laporan keuangan. Kedua, pendekatan yang terlalu administratif membuat penilaian terhadap kinerja penggunaan dana menjadi terabaikan. Ketiga, proses pelaporan yang terfragmentasi menyebabkan pengawasan sulit dilakukan secara real time.

Menurut Ia, kondisi tersebut berpotensi mendorong partai mencari sumber pendanaan di luar mekanisme yang sah. “Atau berujung pada praktik Penyuapan politik demi memenuhi kebutuhan operasional partai,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perludem mengusulkan penerapan E-Banpol yang mengubah sistem pelaporan berbasis dokumen fisik menjadi platform digital. Sistem ini melibatkan empat pihak, Dengan kata lain Organisasi Politik, Kementerian Dalam Negeri, BPK (BPK), dan masyarakat.

Melalui E-Banpol, Organisasi Politik mengajukan bantuan secara digital. Setelah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri, dana disalurkan langsung ke rekening partai. Selanjutnya, partai dapat melaporkan penggunaan anggaran setiap kali dana dibelanjakan tanpa Sangat dianjurkan menunggu laporan akhir tahun.

Dengan sistem itu, seluruh transaksi dan kegiatan yang menggunakan dana bantuan Berniat tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi. Masyarakat Bahkan dapat memantau penggunaan dana negara oleh Organisasi Politik.

Secara teknis, E-Banpol dibangun di atas tiga lapisan utama. Pertama, transaksi dan kepatuhan untuk memastikan pengajuan, penggunaan, Sampai saat ini audit berjalan sesuai Syarat. Kedua, interoperabilitas yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga dalam satu sistem terintegrasi. Adapun lapisan ketiga Merupakan transparansi dan pengawasan melalui dashboard digital yang dapat diakses publik secara bertahap. “Laju neraca keuangan partai tidak lagi menjadi rahasia yang kaku, melainkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Heroik.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version