loading…
Revisi Perundang-Undangan Hak Cipta Sangat dianjurkan dirumuskan hati-hati dan tidak terburu-buru. FOTO/dok.SindoNews
“Pertama-tama, Dianjurkan diakui bahwa niat di balik revisi Perundang-Undangan Hak Cipta Merupakan sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” ujar akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi Merupakan meningkatnya biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah). Syarat yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat Mengoptimalkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas.
Baca Bahkan: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Ditambah lagi dengan, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era kecerdasan buatan (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi Sampai saat ini terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang Dianjurkan ditanggung.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
