Panitia SNPMB Temukan 27 Kasus Perjokian UTBK 2026

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menemukan 27 kasus perjokian dalam pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) tahun ini. Seluruh kasus itu mayoritas terkait peserta yang mengincar program studi kedokteran.

Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok mengatakan praktik kecurangan tersebut berhasil dideteksi bahkan sebelum peserta mengikuti ujian Sampai saat ini saat pelaksanaan berlangsung. “27 kasus di pelaksanaan UTBK tahun ini berhasil kita deteksi dan kita lakukan proses untuk tidak mengikuti UTBK SNBT,” kata Eduart seusai konferensi pers pengumuman hasil Seleksi Nasional Merujuk pada Tes (SNBT), Senin, 25 Mei 2026.

Eduart mengungkapkan seluruh kasus perjokian yang ditemukan tahun ini berkaitan dengan peserta yang memilih program studi kedokteran. Kasus-kasus itu banyak ditemukan pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK, saat peserta prodi kedokteran mengikuti ujian. “Kedokteran, karena ditemukan di hari pertama dan hari kedua, waktu peminat prodi kedokteran memang dialokasikan di situ,” ujar Ia.

Eduart mengatakan praktik perjokian tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Seandainya sebelumnya kecurangan baru terdeteksi setelah ujian selesai, Di waktu ini panitia dapat mendeteksinya lebih awal melalui pemeriksaan data dan foto peserta.

Panitia Bahkan menemukan indikasi bahwa praktik perjokian berlangsung secara terstruktur dan melibatkan jaringan luas. Menurut Eduart, ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemalsuan data peserta. “Praktik joki ini memang berlangsung secara terstruktur, terorganisir, dan tidak hanya melibatkan joki saja,” kata Ia. “Ada unsur pidana yang memang terpenuhi, baik dari pemalsuan data dan sebagainya.”

Meski demikian, Eduart menyebut belum ditemukan keterlibatan langsung orang dalam kampus dalam kasus-kasus tersebut.

Panitia SNPMB sebelumnya Bahkan memantau sekitar 2.940 data peserta yang dianggap anomali. Bertolak belakang dengan, menurut Eduart, tidak semua data anomali itu terbukti curang. “Tidak kita judge mereka semua curang. Ternyata masih ada yang rasional,” ujar Ia.

Sebagai Hukuman awal, peserta yang terbukti menggunakan jasa joki langsung masuk daftar hitam penerimaan perguruan tinggi negeri. Panitia Di waktu ini masih mengkaji durasi hukuman tersebut, mulai dari dua tahun, tiga tahun, Sampai saat ini kemungkinan larangan seumur hidup. “Ada yang mengusulkan tiga tahun, ada yang selamanya. Ini Dalam proses kita kaji lebih dalam,” kata Eduart.

Ia mengungkapkan tarif jasa joki UTBK Bahkan sangat bervariasi, mulai ratusan juta IDR Sampai saat ini Rp 700 juta per peserta. “Ada sekitar 300, 400, bahkan ada yang 700 juta,” ujarnya.

Selain kasus perjokian, panitia SNPMB tahun ini mencatat sebanyak 871 ribu peserta mengikuti UTBK-SNBT 2026. Dari jumlah itu, sekitar 256 ribu peserta dinyatakan lolos seleksi.

Eduart mengatakan masih tersedia sekitar 186 ribu kursi melalui jalur mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri yang masih dapat diperebutkan peserta yang belum lolos SNBT. “Bagi yang belum lulus dan tetap ingin memperebutkan kursi di PTN, bisa mendaftar melalui jalur seleksi mandiri di masing-masing PTN,” kata Ia.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version