KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, batas usia anak masuk sekolah dasar (SD) minimal tujuh tahun Pernah terjadi tidak lagi berlaku. Kementerian menyatakan, usia yang diprioritaskan memang anak yang Pernah terjadi berusia tujuh tahun, Berbeda dari Manakala ada kondisi di mana anak berkenan masuk sekolah di bawah tujuh atau enam tahun, Saat ini Bahkan diperbolehkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, batas usia masuk SD Pernah terjadi diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Jadi untuk SPMB jenjang SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan. Kuncinya Merupakan anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot seusai penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdamen, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.
Catatan yang dimaksudkan oleh Gogot, antara lain sebelum diterima oleh sekolah, kandidat siswa Sangat dianjurkan memiliki surat keterangan bahwa anak tersebut siap untuk mengikuti pelajaran di tingkat sekolah dasar. “Dari siapa? Dari ahlinya. Ahinya Merupakan psikolog yang Berkualitas,” ujar Gogot.
Manakala orang tua kandidat siswa tak memiliki surat rekomendasi atau keterangan dari psikolog, bisa menggunakan surat rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Syarat anak di bawah usia enam tahun yang boleh diterima untuk masuk SD Bahkan Sangat dianjurkan memenuhi alasan apakah anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat Berkelas. “Jadi tidak Sangat dianjurkan tujuh tahun, tidak Sangat dianjurkan punya ijazah TK,” kata Gogot.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Himmatul Aliyah turut menanggapi soal usia masuk sekolah yang tidak lagi kaku dibatas minimal tujuh tahun. Himmatul mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang Pada saat ini Bahkan sedang dibahas, mereka Bahkan menekankan soal usia tersebut. Menurut Ia, usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk masuk ke lembaga pendidikan.
“Kecerdasan anak bervariasi. Ada anak yang Pernah terjadi siap belajar atau bahkan menunjukkan kemampuan Berkelas pada usia lima tahun atau enam tahun. Oleh karena itu, hambatan administratif ini Harus disesuaikan dengan pembuktian kesiapan fisik dan kecerdasan anak,” kata Himmatul.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
