BNPT: Perpres RAN PE Sesuai Amanat Perundang-Undangan Pemberantasan Aksi Teror

Kepala Negara Prabowo Subianto meneken Peraturan Kepala Negara Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekejaman yang Mengarah pada Aksi Teror Tahun 2026-2029 (Perpres RAN PE). Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan Perpres itu sesuai dengan amanat undang-undang.

Eddy menyampaikan, Perpres yang mengatur strategi menghadapi ancaman ekstremisme ini Merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Aksi Teror. “Di mana amanat undang-undang itu, pemerintah itu Harus melakukan pencegahan,” kata Eddy saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam Perundang-Undangan Aksi Teror, kata Ia, ada tiga jenis upaya pencegahan. Ketiganya yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Menurut Eddy, Perpres RAN PE tahun 2026 bukanlah yang pertama dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada 2021, Joko Widodo, yang ketika itu menjabat Kepala Negara, Bahkan mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE untuk periode 2020-2024. “Yang lima tahun kemarin Pernah terjadi habis, Saat ini Bahkan Bahkan diperpanjang lagi,” tutur Eddy.

Ia berujar, Perpres RAN PE kali ini Pernah terjadi terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai bagian dari prioritas nasional. Dalam RPJMN tersebut, kata Eddy, salah satu fokus utama Merupakan penguatan sinergi Lini pertahanan dan keamanan dalam upaya pencegahan Aksi Teror.

Eddy menyampaikan pelaksanaan RAN PE 2026-2029 turut melibatkan pemerintah daerah. Dalam Perpres, Pemda di provinsi dan kabupaten/kota Berencana melakukan penyusunan rencana aksi pencegahan ekstremisme di daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan Perpres RAN PE, BNPT berharap masyarakat bisa lebih terlibat dalam upaya menangkal ekstremisme. Eddy berujar keterlibatan masyarakat bisa dalam kegiatan edukasi, literasi, Sampai sekarang kampanye aktif soal bahaya Aksi Teror.

Prabowo menetapkan Perpres RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, Sampai sekarang pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme untuk periode empat tahun, yaitu dari 2026 Sampai sekarang 2029.

RAN PE mencakup sembilan tema yang diatur dalam Pasal 4 Perpres. Kesembilannya Merupakan Kesiapsiagaan Nasional; Ketahanan Komunitas dan Keluarga; Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja; Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak; Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik; Deradikalisasi; HAM, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan; Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban; serta Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Tema-tema RAN PE tersebut dilaksanakan melalui Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme atau yang disebut dalam Perpres sebagai Aksi PE. Aksi PE direncanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah Sampai sekarang pemangku kepentingan lainnya.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 memuat lampiran berisi Aksi PE yang bisa dilakukan. Di antaranya soal mekanisme identifikasi potensi penyebaran ekstremisme di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD, Sampai sekarang fasilitas publik. Ada puluhan rencana Aksi PE lain yang tertuang dalam lampiran tersebut.

Perpres ini Bahkan menugaskan pemerintah daerah level provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah atau RAD PE. Pemda Dianjurkan menetapkan RAD PE mereka dalam waktu satu tahun sejak Perpres RAN PE disahkan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version