MK mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun bagi pejabat tinggi negara inkonstitusional secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan Undang-Undang yang baru dalam waktu paling lama dua tahun. Karena itu, putusan ini mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembuat Undang-Undang segera merevisi aturan tersebut.
Bila tidak, Undang-Undang tentang hak keuangan yang Bahkan mengatur hak uang pensiun Dewan Perwakilan Rakyat tidak lagi berlaku. “Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu 2 tahun tersebut terlewati, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.
Perintah tersebut merupakan keputusan MK atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Adapun pemohon pada perkara ini menggugat Sebanyaknya pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 12/1980. Satu di antaranya, pasal ini mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Supaya bisa pasal Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
Menurut MK, Undang-Undang tersebut Pernah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Suhartoyo menyebut Undang-Undang 12/1980 ini Pernah terjadi kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Karena itu, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi dan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi negara Pada Di waktu ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, ada lima panduan penyesuaian yang Wajib dilakukan oleh lembaga legislatif. Kelima penyesuaian itu antara lain sebagai berikut:
1. Substansi atau materi Undang-Undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu Mengikuti hasil pemilihan umum (elected officials) dan Mengikuti hasil seleksi berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk Undang-Undang Memperkaya dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya Mengikuti penunjukan/pengangkatan (appointed officials, antara lain seperti jabatan menteri negara.
2. Pengaturan Wajib mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara Wajib terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
3. Pengaturan besaran dan mekanismenya Wajib tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
4. Pengaturan Wajib mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah Nanti akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa ‘uang kehormatan’ yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya.
5. Pembentukan Undang-Undang Wajib melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan atau kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna.
Pilihan Editor: Bisakah Dewan Perwakilan Rakyat Memanggil Majelis Kehormatan MK
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
