POLEMIK soal ijazah Jokowi memasuki Putaran baru. Rismon Sianipar yang selama ini meyakini ijazah mantan Kepala Negara RI itu tidak asli, Di waktu ini mengungkap temuan terbarunya. Menurut Rismon, temuan itu didapatnya setelah melakukan penelitian lanjutan yang Ia lakukan terhadap ijazah UGM Joko Widodo.
Menurut Rismon, setelah melakukan penelitian lanjutan itu, tidak ditemukan kejanggalan atas keaslian kdokumen tersebut. Kesimpulan itu disampaikan setelah ia meninjau kembali metodologi penelitian yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.
Rismon mengatakan selama sekitar dua bulan terakhir ia melanjutkan kajian secara independen dengan menelaah ulang metodologi yang ia gunakan dalam buku tersebut. Menurut Ia, sebagian besar isi buku itu yang sekitar 480 halaman dari total lebih dari 700 halaman, berisi penjelasan metodologi penelitian yang ditulis secara mandiri tanpa keterkaitan dengan penulis lain seperti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa selama ini menyatakan ijazah UGM Jokowi tak otentik. Ketiganya Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tahun lalu.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dalam penelitian lanjutan itu, Rismon menyebut menemukan Sebanyaknya fitur pada ijazah analog Jokowi yang sempat diperlihatkan dalam gelar perkara, antara lain watermark dan emboss. Ia kemudian membandingkan temuan tersebut dengan foto ijazah yang diunggah di media sosial oleh akun milik Dian Sandi Utama serta dengan dokumen pembanding dari lulusan tahun yang sama di UGM.
“Merujuk pada penelitian lanjutan saya, saya menyatakan bahwa memang ada watermark dan emboss yang konsisten dengan dokumen yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” kata Rismon saat ditemui wartawan seusai menemui Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng, Kamis sore, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada ijazah tersebut tidak ditemukan hologram karena pada periode kelulusan itu UGM memang belum menggunakan fitur tersebut sebagai pengaman dokumen. Rismon Bahkan menyebut Sudah membandingkan pola watermark dan emboss dengan dokumen lain dari tahun yang sama dan menemukan konsistensi bentuk serta letaknya.
Ditambah lagi, ia Bahkan menelusuri kembali isu mengenai lintasan stempel yang sebelumnya dianggap tidak terlihat pada foto digital ijazah. Menurut Ia, ketidakhadiran elemen tersebut dalam gambar yang beredar di media sosial disebabkan oleh keterbatasan variabel analisis yang ia gunakan sebelumnya.
Rismon mengakui bahwa dalam penelitian awal ia tidak memasukkan variabel geometri seperti rotasi, translasi, dan pencahayaan dalam proses analisis citra digital. Setelah variabel tersebut dimasukkan dalam rekonstruksi penelitian terbaru, elemen-elemen tertentu pada dokumen, termasuk warna dan jejak stempel, dapat muncul kembali.
“Kesalahan fatal yang saya lakukan Merupakan tidak melibatkan operasi geometri seperti rotasi, translasi, dan pencahayaan dalam analisis sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil penelitian terbaru tersebut Sudah disampaikan kepada penyidik Kepolisian Daera (Polda) Metro Jaya sekitar sepekan lalu. Rismon menilai temuan tersebut Harus disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah seorang peneliti, Sekalipun berpotensi menimbulkan kritik dari berbagai pihak.
Menurut Ia, penelitian Harus didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, bukan sekadar narasi atau opini. “Kesimpulan penelitian terbaru saya Merupakan tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Rismon.
Rismon Bahkan mengatakan kedatangannya ke kediaman Jokowi pada Kamis, 12 Maret 2026 itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, tidak hanya kepada pihak yang terkait tetapi Bahkan kepada publik. Ia menilai sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah seorang peneliti ketika menemukan hasil baru yang berbeda dari kesimpulan sebelumnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
