Bisnis  

KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?

loading…

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyampaikan keterbukaan informasi terkait masa jabatan Dewan Komisaris perusahaan. Foto/Dok

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyampaikan keterbukaan informasi terkait masa jabatan Dewan Komisaris perusahaan. Hal ini menegaskan masa jabatan Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama Berniat diputuskan pada RUPS terdekat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi Bursa Efek serta komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi kepada publik dan pemegang saham. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/3/2026).

Baca Bahkan: Kiai Said Aqil Siroj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama IBFN, Masa Jabatan 5 Tahun

Diterangkan bahwa pengumuman ini merujuk pada Sebanyaknya dasar hukum, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.

Terlebih lagi, KAI Bahkan mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version