Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Berencana dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah terjadi jadi, dan alas kaki.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pernah terjadi Pernah terjadi Jelas Kemendag Berencana melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Pernah terjadi disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya Berencana di dihitung Merujuk pada pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Produk Impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD Berencana ditentukan Merujuk pada hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Produk Impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
Untuk besaran BMAD dan BMPT, ia mengatakan Berencana tertuang dalam aturan yang Berencana segera diterbitkan. Ia membantah bea masuk dipatok 200 persen.
“Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” katanya.
Begitu Bahkan dengan negara asal produk Produk Impor, ia mengatakan Berencana menyasar semua negara, tidak hanya China.
Ia Bahkan sempat menyinggung buah-buahan Berencana dikenal Berencana BMAD. Bertolak belakang dengan Di waktu ini masih berfokus pada 7 Barang Dagangan itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA