Sebanyaknya fakta terbaru kasus anak Nikita Mirzani, LM, yang menyeret nama Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi kembali bermunculan.
Pada Jumat (4/10), Vadel datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pada pekan lalu mangkir dengan alasan sakit.
Ia diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani yang menuding Vadel dengan bersetubuh dan melakukan pemaksaan aborsi terhadap LM yang masih di bawah umur.
Sejak proses ini bergulir pada pertengahan September 2024, polisi sedikitnya Sebelumnya meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari teman LM, penggemar LM, Sampai saat ini sahabat yang satu apartemen dengan anak Nikita Mirzani.
Berikut 5 fakta terbaru kasus anak Nikita Mirzani:
1. Vadel dicecar 33 pertanyaan
Vadel Badjideh dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dari yang sebelumnya disebut disiapkan sebanyak 20 pertanyaan.
Menurut Rahmat selaku salah satu anggota tim pengacara Vadel, kliennya menceritakan kronologi perkenalan diriya dengan LM Sampai saat ini tuduhan yang diberikan oleh Nikita Mirzani.
“Vadel dengan Tenteram Ia menjawabnya,” kata Rahmat usai pemeriksaan terhadap Vadel di Polres Metro Jaksel, Jumat (4/10) malam.
“Akhirnya tidak ada yang ditutup-tutupi, Akhirnya tidak ada keterangan palsu atau apalah sebutannya, karena memang fakta yang disajikan insyaallah unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM kami yakini tidak Berniat terpenuhi,” lanjutnya.
2. Vadel yakin lolos
Vadel Badjideh Kepercayaan Diri ia Berniat lolos dari gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani setelah menjawab 33 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10).
Vadel menjalani pemeriksaan sekitar enam jam setelah masuk ke dalam kantor polisi mulai dari sekitar pukul 14.30 WIB. Ia masuk ditemani oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution, yang memboyong 11 pengacara lainnya.
“Enggak [grogi]. Alhamdulillah,” kata Vadel kepada media selepas pemeriksaan. “Yakin [lolos] itu karena ini semua kan fitnah, jadi gue yakin,”
Menurut salah satu pengacara yang menemani Vadel, Rahmat, fokus pemeriksaan Vadel Merupakan pada pasal yang disangkakan kepadanya oleh Nikita Mirzani.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
“Pada pokoknya terkait pasal ini seseorang diancam melakukan Tindak Kekerasan, memaksa anak, melakukan persetebuhan dengannya atau orang lain. Jadi perbuat inilah yang dituduhkannya,” kata Rahmat.
“Secara unsur ini tidak bisa dibuktikan dalam pasal ini karena Dianjurkan ada Tindak Kekerasan, pemaksaan dalam berhubungan badan. Vadel menyatakan tidak pernah ada,” lanjutnya.
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA