Surabaya, CNN Indonesia —
Tiga hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), mendatangi Lembaga Peradilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7).
Mereka antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Merujuk pada informasi, Erintuah tiba di PT Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat duduk dulu di warung sekitar. Tidak berselang lama Erintuah masuk ke PT Surabaya.
Sekitar pukul 11.35 WIB, Erintuah terlihat keluar bersama Heru dari lantai dua gedung PT Surabaya.
Heru memilih untuk langsung ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Jumat, sedangkan Erintuah memilih pergi keluar meninggalkan PT Surabaya.
“Jangan saya, [tanya] humas, nanti saya tidak objektif dong,” kata Erintuah saat ditemui di PT Surabaya, Jumat (26/7).
Saat ditanyai tentang putusan bebas kepada Ronald, Erintuah tak Ingin banyak berkomentar.
“Bukti Pernah terjadi ada pada pertimbangan itu semua, ya” ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com, Mangapul tidak terlihat di sekitar PT Surabaya. Justru sumber menyebut Mangapul turut berada di lingkungan PT. Hanya saja, tidak disebutkan kepentingan ketiga hakim itu mendatangi PT Surabaya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah terjadi melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
(frd/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA