Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi gadungan berinisial A dan IR mencuri total 17 sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan modus penipuan saat melakukan jual-beli cash on delivery (COD) dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap setelah menipu korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat.
Ia menjelaskan korban ketika itu diperdaya oleh kedua pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Polri. Dalam menjalankan aksinya, kata Ia, pelaku yang mengintimidasi korban dengan alasan dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik korban, dengan alasan menjual sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut tidak ada dokumen yang lengkap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan kedua pelaku yang berjenis kelamin pria itu Bahkan mengancam Nanti akan memproses pidana kepada korban yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap.
Arfan menambahkan untuk meyakinkan aksinya, kedua pelaku meminta Supaya bisa korban menemui mereka di polsek terdekat. Padahal, kata Ia, para pelaku membawa kabur Kendaraan Bermotor Roda Dua itu untuk kemudian dijual kembali.
“Jadi modusnya itu bahwa ini Kendaraan Bermotor Roda Dua bermasalah. Jadi seakan-Nanti akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya,” jelasnya.
Berhasil curi 17 Kendaraan Bermotor Roda Dua
Arfan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, aksi penipuan itu Sebelumnya dilakukan berulang kali dengan total yang berhasil dicuri sebanyak 17 Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Kendati demikian, ia menyebut dari total Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dicuri itu sebanyak 15 diantaranya Sebelumnya berpindah tangan dan dijual kembali oleh pihak penadah.
Untuk menyamarkan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Sebelumnya dicuri, kedua pelaku Bahkan terlebih Pada Di masa lampau mengganti warna cat Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum dijual kepada pihak penadah.
“Sisanya 15 Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Sebelumnya berpindah. Sebelumnya dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini Sebelumnya sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Jual Ekonomis untuk beli narkotika
Arfan mengatakan Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua hasil curian itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp3 juta Sampai sekarang Rp6 juta sesuai jenisnya.
“Bervariasi terkait dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua, misalnya Vario, atau macam-macam, sesuai mereknya, jadi bervariasi,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun untuk membeli narkotika. Pasalnya pelaku A alias Y merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara selama 4 tahun.
“Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun kegiatan Narkotika tersebut,” ungkapnya.
Pada Pada saat ini kedua pelaku Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(tfq/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA